| Ilustrasi |
Insiden ini terjadi di Pengadilan Malaka, Malaysia pada Senin (30/7) waktu setempat. Saat itu, terdakwa bernama Fazlie Khamis ini tengah mendengarkan pembacaan dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Fazlie dijerat pidana atas kepemilikan heroin seberat 2,5 gram.
Ketika tiba di pengadilan, Fazlie sebenarnya sudah terlihat lemah dan terlihat ada busa di mulutnya. Saat Fazlie tidak bereaksi sama sekali, dakwaan pun dibacakan kembali untuk kedua kalinya. Saat itulah tiba-tiba Fazlie terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.
Seorang petugas medis yang ada di lokasi langsung memeriksa kondisi Fazlie. Namun sayang, Fazlie dinyatakan telah meninggal dunia. Demikian seperti dilansir oleh New Straits Times, Selasa (31/7/2012).
Ibunda Fazlie yang bernama Sapiah, yang juga hadir di pengadilan mengaku shock mengetahui apa yang terjadi pada putranya. "Saya memasuki ruang sidang dan saya kaget saat melihat Fazlie tergeletak di lantai, saya cepat memeluknya di pangkuan saya, tapi ternyata dia dinyatakan sudah meninggal," tutur Sapiah.
Pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas penahanan Fazlie menyatakan, insiden ini dipastikan merupakan kematian mendadak sehingga tidak akan dilakukan autopsi terhadap jasadnya. Kepala Kepolisian Malaka Tengah ACP Salehudin Abd Rahman menuturkan, jasad Fazlie telah dibawa ke rumah sakit Malaka untuk kemudian dimakamkan.






0 komentar:
Posting Komentar